PTKP Terbaru 2016 untuk Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap lainnya
Sehubungan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2016 yang mengatur tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
Batasan penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang Tidak dikenakan pajak penghasilan yaitu sampai dengan Rp 450.000 perhari dan tidak melampaui Rp 4.500.000 perbulan. Namun, ketentuan PTKP baru ini tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
Selengkapnya dapat diunduh dibawah ini:
Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2016.
WILSON SIMANJUNTAK
ReplyDelete