Showing posts with label PTKP 2016. Show all posts
Showing posts with label PTKP 2016. Show all posts

PTKP Terbaru 2016 untuk Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap lainnya














Sehubungan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2016 yang mengatur tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.

Batasan penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang Tidak dikenakan pajak penghasilan yaitu sampai dengan Rp 450.000 perhari dan tidak melampaui Rp 4.500.000 perbulan. Namun, ketentuan PTKP baru ini tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

Selengkapnya dapat diunduh dibawah ini:
Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2016.

PTKP Terbaru Tahun 2016


Tahun ini Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kembali dinaikkan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, sebagai Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK.010/2015. 


Berapa besarnya PTKP tahun 2016?

Jika diandingkan dengan PTKP tahun 2015, kenaikan PTKP tahun ini sebesar 50%. Untuk diri Wajib Pajak orang pribadi, naik dari Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta. Tambahan untuk WP Kawin, dari Rp 3 juta naik menjadi Rp 4,5 juta.

Sementara tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami seperti yang dimaksud dalam UU tentang Pajak Penghasilan, dari Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta. Dan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga, sebesar Rp 4,5 juta.

Aturan ini berlaku surut untuk tahun 2016, artinya perhitungan PTKP ini berlaku dari Januari 2016.


Kenaikan PTKP tahun ini tentunya kabar gembira, karena pajak penghasilan yang dipotong menjadi lebih kecil, yang juga barang tentu juga akan meningkatkan daya beli masyarakat. Peraturan mengenai PTKP ini selengkapnya dapat diunduh dibawah ini.