Dasar - Dasar Perpajakan

Halo semua, kali ini saya akan memposting materi Dasar - Dasar Perpajakan, seperti : Pengertian Pajak, Fungsi Pajak, Teori Pemungutan Pajak, dan Asas Pemungutan Pajak. Materi dasar-dasar perpajakan ini sangat berguna bagi anda yang baru memulai belajar pajak ataupun yang ingin menambah wawasan seputar pajak. Materi ini mungkin sudah banyak bertebaran di internet, tapi kali ini saya ingin meyajikan ulang. Lihat juga Dasar-Dasar Perpajakan pada postingan selanjutnya.

PENGERTIAN PAJAK
Berikut ini dipaparkan mengenai pengertian Pajak menurut para ahli:
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.

Pajak ialah iuran rakyat kepada negaranya berdasarkan Undang-Undang atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang bisa dipaksakan dan yang langsung dapat ditunjuk serta digunakan untuk membiayai kebutuhan atau kepentingan umum.

Prof. Dr. Djajaningrat

Pajak merupakan kewajiban untuk memberikan sebagian harta kekayaan kepada negara karena kejadian, keadaan juga perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu dimana pungutan itu bukanlah sebuah hukuman, namun kewajiban berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bisa dipaksakan. Tujuannya tetap untuk memelihara kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

Dr. Soeparman Soemahamidjaya

Pajak merupakan iuran wajib bagi warga, baik berupa uang maupun barang yang dipungut oleh penguasa menurut norma-norma hukum yang berlaku guna untuk menutup segala biaya produksi barang dan jasa untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara umum. 
Prof. Dr. PJA Andriani
Menurut beliau yang pernah menjadi guru besar di sebuah Perguruan Tinggi Universitas Amsterdam, pajak merupakan iuran rakyat atau masyarakat pada negara yang bisa dipaksakan dan terhutang bagi yang wajib membayarnya sesuai dengan peraturan UU dengan tidak memperoleh suatu imbalan yang langsung bisa ditunjuk serta digunakan untuk pembiayaan yang diperlukan pemerintah.


Sedangkan pengertian pajak menurut Undang-Undang adalah:

Undang - Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pajak merupakan suatu konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang maupun badan yang sifatnya memaksa namun tetap berdasarkan pada Undang-Undang, dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta digunakan untuk kebutuhan negara juga kemakmuran rakyatnya.

Menurut UU Perpajakan Nasional
Pajak ialah iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan peraturan undang-undang tanpa memperoleh imbalan langsung yang digunakan untuk pembiayaan segala pengeluaran secara umum serta pengeluaran pembangunan.


Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur, yakni:
1.   Iuran dari rakyat kepada negara. Yang   berhak   memungut   pajak   hanyalah   negara.  Yang   berhak   memungut   pajaka dalah   negara,   baik   melalui   pemerintah   pusat   maupun   daerah.  Iuran   tersebut berupa uang (bukan barang).
2.  Berdasarkan Undang-Undang.Pajak dipungut berdasarkan  atau dengan kekuatan  Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya.  Sifat   pemungutan   pajak   adalah   dipaksakan   berdasarkan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang beserta aturan pelaksanaannya.
3.  Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapatditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4.   Digunakan   untuk   membiayai  pengeluaran  negara,   yakni   pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

FUNGSI PAJAK
Ada empat fungsi pajak :
1.   Fungsi anggaran (budgetair) :Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
2.   Fungsi mengatur (regulerend) : Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3.   Fungsi stabilitas : Dengan adanya fungsi pajak sebagai stabilisator, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4.   Fungsi redistribusi pendapatan : Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Keempat fungsi pajak di atas adalah fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Untuk penerapan di Indonesia sendiri saat ini pemerintah lebih menitik beratkan ke dua fungsi pajak yang pertama.

TEORI-TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
Berikut ini merupakan beberapa teori   yang   menjelaskan   atau   memberikan   justifikasi   pemberian   hak   kepada   negarauntuk memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain adalah:
1.  Teori Asuransi : Negara  melindungi  keselamatan  jiwa,  harta  benda,  dan hak-hak rakyatnya. Olehkarena   itu   rakyat   harus   membayar   pajak   yang   diibaratkan   sebagai suatu remiasuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.  Artinya, Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak disamakan dengan membayar premi. Beberapa pakar menentang teori asuransi sebagai dasar pemungutan pajak karena jika timbul kerugian, tidak penggantian secara langsung dari negara, serta antara pembayaran jumlah pajak dengan jasa yang diberikan oleh negara tidaklah terdapat hubungan langsung.
2.  Teori Kepentingan : Pembagian   beban   pajak   kepada   rakyat   didasarkan   pada kepentingan  masing-masing orang.  Kepentingan yang dimaksud adalah perlindungan masyarakat atasjiwa   dan   hartanya   yang   seharusnya   diselenggarakan   oleh   pemerintah. Semakin besar   kepentingan   seseorang   terhadap   negara,   makin   tinggi   pajak   yang   harusdibayar.
3.  Teori Daya Pikul : Dasar teori ini adalah asas keadilan, yaitu setiap orang yang dikenakan pajak harus sama   beratnya.  Artinya   pajak  yang  harus   dibayar   sesuai   dengan   daya pikul (besarnya   penghasilan   dan   besarnya   pengeluran)  masing-masing   orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan, yaitu:
1.   Unsur objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki seseorang
2.   Unsur subjektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materil yangharus dipenuhi.
4.  Teori Bakti : Dasar   keadilan   pemungutan   pajak   terletak   pada   hubungan   rakyat   dengan negaranya.  Sebagai  warga  negara  yang berbakti, rakyat   harus selalu  menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban. Oleh karena itu, negara memiliki hak mutlak untuk memungut pajak dari masyarakat. Teori bakti dikenal jugasebagai teori kewajiban mutlak. Berkebalikan dengan ketiga teori sebelumnya yang tidak   mengutamakan kepentingan   negara   diatas   kepentingan   warganya,   teori   inidapat   dikatakan   mengutamakan   kepentingan   negara   diatas   kepentingan masyarakat. 
5.  Teori Asas Daya Beli : Dasar   keadilan   terletak   pada   akibat   pemungutan   pajak.   Maksudnya   memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya  negara  akan menyalurkannya kembali  ke masyarakat dalam bentuk   pemeliharaan   kesejahteraan   masyarakat.   Dengan   demikian,  kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.

ASAS - ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Apa yang menjadi asas dipungutnya pajak? Berikut ini merupakan asas pemungutan pajak yang dapat dipakai oleh suatu negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak baik bagi warga negara sendiri maupun asing. Asas utama yang paling sering digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah:

1. Asas domisili (domicile/residence principle)

Asas ini memberikan penjelasan bahwa suatu negara dapat mengenakan pajak terhadap Wajib Pajak berdasarkan Domisili. Yang dimaksud domisili disini adalah tempat tinggal untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan tempat kedudukan untuk Wajib Pajak badan. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak ini dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku di negara tersebut. Asas ini tidak melihat apakah penghasilan tersebut di peroleh di dalam negeri maupun dari luar negeri.Contoh: Penghasilan yang diperoleh Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berdomisili (berkedudukan di Indonesia) dapat dikenakan pajak.

2. Asas sumber
Negara yang menganut asas ini dapat mengenakan pajak terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh di negara tersebut. Segala penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dapat mengenakan pajak tanpa melihat dimana Wajib Pajak berdomisili. Contoh: Penghasilan yang diterima oleh singapore Ltd. (Wajib Pajak Luar Negeri) atas jasa yang dimanfaatkan di Indonesia dapat dikenakan pajak.
3. Asas kebangsaan (Nationality/Citizenship Principle)
Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Hampir sama halnya dengan asas domisili, suatu negara dapat mengenakan pajak atas status kewarganegaraan Wajib Pajak. Contoh: Luqman merupakan Warga Negara Indonesia yang berada di Thailand selama 5 bulan. Dalam rentang waktu tersebut, Luqman menerima penghasilan dari Thailand dan Indonesia. Maka Negara Indonesia berhak mengenakan pajak terhadap penghasilan yang diterima baik dari Thailand maupun Indonesia.




0 comments:

Post a Comment