Dasar - Dasar Perpajakan
Halo semua, kali ini
saya akan memposting materi Dasar - Dasar Perpajakan, seperti : Pengertian
Pajak, Fungsi Pajak, Teori Pemungutan Pajak, dan Asas Pemungutan Pajak. Materi
dasar-dasar perpajakan ini sangat berguna bagi anda yang baru memulai belajar pajak
ataupun yang ingin menambah wawasan seputar pajak. Materi ini mungkin sudah
banyak bertebaran di internet, tapi kali ini saya ingin meyajikan ulang. Lihat
juga Dasar-Dasar Perpajakan pada postingan selanjutnya.
PENGERTIAN PAJAK
Berikut ini dipaparkan
mengenai pengertian Pajak menurut para ahli:
Prof. Dr. Rochmat
Soemitro, SH.
Pajak ialah iuran rakyat kepada negaranya berdasarkan Undang-Undang atau
peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang bisa dipaksakan
dan yang langsung dapat ditunjuk serta digunakan untuk membiayai kebutuhan atau
kepentingan umum.
Prof. Dr. Djajaningrat
Pajak merupakan kewajiban untuk memberikan sebagian harta kekayaan kepada
negara karena kejadian, keadaan juga perbuatan yang memberikan kedudukan
tertentu dimana pungutan itu bukanlah sebuah hukuman, namun kewajiban
berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bisa
dipaksakan. Tujuannya tetap untuk memelihara kesejahteraan masyarakat pada
umumnya.
Dr. Soeparman Soemahamidjaya
Pajak merupakan iuran wajib bagi warga, baik berupa uang maupun barang yang
dipungut oleh penguasa menurut norma-norma hukum yang berlaku guna untuk
menutup segala biaya produksi barang dan jasa untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat secara umum.
Prof. Dr. PJA Andriani
Menurut beliau yang pernah menjadi guru besar di sebuah Perguruan Tinggi Universitas
Amsterdam, pajak merupakan iuran rakyat atau masyarakat pada negara yang bisa
dipaksakan dan terhutang bagi yang wajib membayarnya sesuai dengan peraturan UU
dengan tidak memperoleh suatu imbalan yang langsung bisa ditunjuk serta
digunakan untuk pembiayaan yang diperlukan pemerintah.
Sedangkan pengertian
pajak menurut Undang-Undang adalah:
Undang - Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan
Pajak merupakan suatu konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap
orang maupun badan yang sifatnya memaksa namun tetap berdasarkan pada
Undang-Undang, dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta digunakan untuk
kebutuhan negara juga kemakmuran rakyatnya.
Menurut UU Perpajakan Nasional
Pajak ialah iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan peraturan
undang-undang tanpa memperoleh imbalan langsung yang digunakan untuk pembiayaan
segala pengeluaran secara umum serta pengeluaran pembangunan.
Dari definisi tersebut,
dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur, yakni:
1. Iuran dari rakyat kepada
negara. Yang berhak memungut pajak hanyalah
negara. Yang berhak memungut pajaka dalah
negara, baik melalui pemerintah pusat maupun
daerah. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
2. Berdasarkan
Undang-Undang.Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan
Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya. Sifat pemungutan
pajak adalah dipaksakan berdasarkan kewenangan yang
diatur oleh Undang-Undang beserta aturan pelaksanaannya.
3. Tanpa jasa timbal atau
kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapatditunjuk. Dalam pembayaran
pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4. Digunakan untuk
membiayai pengeluaran negara, yakni
pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
FUNGSI PAJAK
Ada empat fungsi pajak :
1. Fungsi anggaran (budgetair) :Sebagai sumber pendapatan negara, pajak
berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan
tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan
biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak
digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang,
pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang
dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi
pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus
ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan
ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
2. Fungsi
mengatur (regulerend) : Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan
pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai
tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri
maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam
rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang
tinggi untuk produk luar negeri.
3. Fungsi
stabilitas : Dengan adanya fungsi
pajak sebagai stabilisator, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan
kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat
dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur
peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif
dan efisien.
4. Fungsi
redistribusi pendapatan : Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk
membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan
sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat
meningkatkan pendapatan masyarakat.
Keempat fungsi pajak di atas adalah fungsi dari pajak yang umum dijumpai di
berbagai negara. Untuk penerapan di Indonesia sendiri saat ini pemerintah lebih
menitik beratkan ke dua fungsi pajak yang pertama.
TEORI-TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
Berikut ini merupakan
beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan
justifikasi pemberian hak kepada negarauntuk
memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain adalah:
1. Teori Asuransi : Negara
melindungi keselamatan jiwa, harta benda,
dan hak-hak rakyatnya. Olehkarena itu rakyat
harus membayar pajak yang diibaratkan
sebagai suatu remiasuransi karena memperoleh jaminan perlindungan
tersebut. Artinya, Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak disamakan
dengan membayar premi. Beberapa pakar menentang teori asuransi sebagai dasar
pemungutan pajak karena jika timbul kerugian, tidak penggantian secara langsung
dari negara, serta antara pembayaran jumlah pajak dengan jasa yang diberikan
oleh negara tidaklah terdapat hubungan langsung.
2. Teori Kepentingan :
Pembagian beban pajak kepada rakyat
didasarkan pada kepentingan masing-masing orang. Kepentingan
yang dimaksud adalah perlindungan masyarakat atasjiwa dan
hartanya yang seharusnya diselenggarakan oleh
pemerintah. Semakin besar kepentingan seseorang
terhadap negara, makin tinggi pajak yang
harusdibayar.
3. Teori Daya Pikul : Dasar
teori ini adalah asas keadilan, yaitu setiap orang yang dikenakan pajak harus
sama beratnya. Artinya pajak yang harus
dibayar sesuai dengan daya pikul (besarnya
penghasilan dan besarnya pengeluran) masing-masing
orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan, yaitu:
1. Unsur objektif, dengan
melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki seseorang
2. Unsur subjektif, dengan
memperhatikan besarnya kebutuhan materil yangharus dipenuhi.
4. Teori Bakti : Dasar
keadilan pemungutan pajak terletak pada
hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai
warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu
menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban. Oleh
karena itu, negara memiliki hak mutlak untuk memungut pajak dari masyarakat. Teori
bakti dikenal jugasebagai teori kewajiban mutlak. Berkebalikan dengan ketiga
teori sebelumnya yang tidak mengutamakan kepentingan negara
diatas kepentingan warganya, teori inidapat
dikatakan mengutamakan kepentingan negara
diatas kepentingan masyarakat.
5. Teori Asas Daya Beli :
Dasar keadilan terletak pada akibat
pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik
daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara
akan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk
pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan
demikian, kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.
ASAS - ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Apa yang menjadi asas
dipungutnya pajak? Berikut ini merupakan asas pemungutan pajak yang dapat
dipakai oleh suatu negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk
mengenakan pajak baik bagi warga negara sendiri maupun asing. Asas utama yang
paling sering digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak
adalah:
1. Asas domisili (domicile/residence principle)
Asas ini memberikan penjelasan bahwa suatu negara dapat mengenakan pajak
terhadap Wajib Pajak berdasarkan Domisili. Yang dimaksud domisili disini adalah
tempat tinggal untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan tempat kedudukan untuk Wajib
Pajak badan. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak ini
dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku di negara tersebut. Asas ini
tidak melihat apakah penghasilan tersebut di peroleh di dalam negeri maupun
dari luar negeri.Contoh: Penghasilan yang diperoleh Bentuk Usaha Tetap (BUT)
yang berdomisili (berkedudukan di Indonesia) dapat dikenakan pajak.
2. Asas sumber
Negara yang menganut asas ini dapat mengenakan pajak terhadap penghasilan yang
diterima atau diperoleh di negara tersebut. Segala penghasilan yang bersumber
dari negara tersebut dapat mengenakan pajak tanpa melihat dimana Wajib Pajak
berdomisili. Contoh: Penghasilan yang diterima oleh singapore Ltd. (Wajib Pajak
Luar Negeri) atas jasa yang dimanfaatkan di Indonesia dapat dikenakan pajak.
3. Asas kebangsaan (Nationality/Citizenship Principle)
Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status
kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Hampir sama
halnya dengan asas domisili, suatu negara dapat mengenakan pajak atas status
kewarganegaraan Wajib Pajak. Contoh: Luqman merupakan Warga Negara Indonesia
yang berada di Thailand selama 5 bulan. Dalam rentang waktu tersebut, Luqman
menerima penghasilan dari Thailand dan Indonesia. Maka Negara Indonesia berhak
mengenakan pajak terhadap penghasilan yang diterima baik dari Thailand maupun
Indonesia.
0 comments:
Post a Comment